Sarjana Teknik Harus Mendaftar ke PII Untuk Mendapatkan Gelar Insinyur
Sulawesi Selatan, Sekretaris Wilayah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Abdul Latif, MM., M.Si. yang sekaligus Ketua Persatuan Insinyur Indonesia Sulawesi Selatan menerima Pengurus Persatuan Insinyur (PII) Cabang Makassar di Ruang Kerjanya, Jumat, 5 Desember 2014. Abdul Latif merespon positif tujuan PII tersebut untuk kerjasama dengan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan.
Ketua Persatuan Insinyur Cabang Makassar, DR. Eng. Ir. Muhammad Rusman, MT menyebutkan sarjana
teknik harus mengantongi sertifikat dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
untuk pengembangan karirnya ke depan. “Ini juga sebagai persiapan menghadapi
ASEAN Economic Community (AEC) 2015. Bagi insinyur Indonesia yang ingin
mengikuti tender di luar negeri, maka sertifikat dari PII akan sangat
dibutuhkan,”ujarnya.
Menurutnya, untuk
mendapatkan sertifikat tersebut, pendaftar harus mengisi Formulir Aplikasi
Insinyur Profesional (FAIP) untuk mendapatkan poin, setelah mendapatkan 600
poin insinyur tersebut akan mendapatkan sertifikat PII. “Sarjana teknik harus
mendaftar ke PII untuk mendapatkan gelar insinyur,” jelasnya.
"Yang memberikan gelar insinyur adalah PII, bukan universitas.
Sekarang kalau mau dapat sebutan insinyur harus mengikuti persyaratan.
Syaratnya, tamat 2 tahun dan mengikuti ujian kompetensi insinyur," terang
Rusman.
“PII memiliki
kewenangan untuk mengeluarkan tiga macam sertifikat untuk para insinyur profesional.
Tiga macam sertifikat tersebut dikeluarkan secara bertahap tergantung dari
pengalaman kerja insinyur calon pengantong sertifikat,” pungkasnya.
Pengurus
PPI Cabang Makassar akan menfasilitasi sertifikasi profesi dalam dan luar
negeri dan melaporkan kegiatan penelitian PII Cabang Makassar.
Jumat,
5 Desember 2014 (Sr/An)