Kamis, 28 Agustus 2014

Kontak


Selamat Datang

 Konfirmasi Menghubungi Sekertariat PII:

Persatuan Insinyur Indonesia
Wilayah Sulawesi Selatan
Sekertariat :
Fakultas TeknikUniversitas Hasanuddin
Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 10
Makassar - INDONESIA

Telp/Faks : 0411-5748302
email : info@mail.piisulsel.org

Jl. A. Pangeran Pettarani No.90, Makassar. 
(Kantor Dinas Bina Marga Lt. II Prov. Sulawesi Selatan)

CP : Ir. Syahrir Arief, M.T. (081242876889)
Email : Teknologiinsinyur@gmail.com / info@mail.piisulsel.org/www.piisulsel.org

Kode Etik Insinyur Indonesia





KODE ETIK INSINYUR INDONESIA
“CATUR KARSA & SAPTA DHARMA”


CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
  1. Mengutamakan keluhuran budi.
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
  3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
  4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.

SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
  1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
  2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
  3. Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
  4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
  5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
  6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
  7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.


Pendidikan Profesi Insinyur



Persyaratan Mengikuti Pendidikan Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) 

  1. Mahasiswa berlatar belakang Sarjana Teknik (S.T) atau Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP) lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta, dalam dan luar negeri yang terakreditasi oleh lembaga yang diterima PII. 
  2. Berpengalaman Kerja min. 1 tahun setelah Lulus dari Perguruan Tinggi Teknik dan Teknologi Pertanian. 
  3. Memiliki surat rekomendasi persetujuan dari accesor PII min 2 orang. 
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran PII. 
  5. Menyerahkan fotocopy Ijazah (1 lembar) / S.T atau S.TP. 
  6. Menyerahkan fotocopy KTP (1 lembar).
  7. Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  8. Membayar Persyaratan Administrasi (Uang Pangkal, Uang Pendidikan, Iuran Tahunan).

 Penjelasan : 
 1. Pendidikan Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Teknik, PII, Kementerian Terkait dan Pihak Industri sesuai dengan Amanah UU Keinsinyuran No.11-2014. 

 2. Setelah mengikuti Pendidikan Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) dan dinyatakan lulus maka berhak disebut sebagai "Insinyur" serta berhak menggunakan gelar profesi (Ir) di depan nama yang bersangkutan. 

3. Untuk memperoleh pengakuan yang lebih tinggi, Maka diberikan kesempatan untuk para Insinyur (Ir) untuk meningkatkan jenjang keinsinyurannya dengan mengikuti Program Insinyur Profesional (IP/P.Eng) yang dapat diperoleh dengan 3 jenjang yaitu :
  • Insinyur Profesional Pratama (IPP)
  • Insinyur Profesional Madya (IPM)
  • Insinyur Profesional Utama (IPU) 

Alur Profesi Insinyur 


Apa yang dimaksud dengan Profesi INSINYUR?

Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik (S.T), sarjana Teknologi pertanian (S.T.P) dan atau sarjana teknik terapan (S.ST), lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, berpengalaman min. 1 tahun, dan telah mengambil Program Pendidikan Profesi Insinyur di Perguruan Tinggi Teknik terkait bersama PII dan kemudian  terdaftar sebagai Anggota Insinyur di Persatuan Insinyur Indonesia (PII) serta memiliki No. Registrasi Insinyur.


Gelar Insinyur tidak sembarang diberikan butuh pengetahuan (Knowledge) keinsinyuran yang melatar belakanginya serta pengalaman yang dirasa cukup memadai, Jadi Seorang yang berhak memperoleh gelar Profesi Insinyur (Ir) adalah seseorang yang betul-betul berlatar belakang pendidikan teknik dan memiliki pengalaman di bidang perekayasaan teknik sebagai prakteknya. Dengan adanya profesi Insinyur serta UU yang melandasinya (UUD No. 11 Tahun 2014) maka diharapkan para insinyur dapat lebih profesional dalam dunia keinsinyuran di Indonesia dan pangsa global yang akan datang.