Kamis, 28 Agustus 2014

Pendidikan Profesi Insinyur



Persyaratan Mengikuti Pendidikan Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) 

  1. Mahasiswa berlatar belakang Sarjana Teknik (S.T) atau Sarjana Teknologi Pertanian (S.TP) lulusan perguruan tinggi negeri atau swasta, dalam dan luar negeri yang terakreditasi oleh lembaga yang diterima PII. 
  2. Berpengalaman Kerja min. 1 tahun setelah Lulus dari Perguruan Tinggi Teknik dan Teknologi Pertanian. 
  3. Memiliki surat rekomendasi persetujuan dari accesor PII min 2 orang. 
  4. Mengisi Formulir Pendaftaran PII. 
  5. Menyerahkan fotocopy Ijazah (1 lembar) / S.T atau S.TP. 
  6. Menyerahkan fotocopy KTP (1 lembar).
  7. Menyerahkan pasfoto ukuran 3 x 4 (2 lembar).
  8. Membayar Persyaratan Administrasi (Uang Pangkal, Uang Pendidikan, Iuran Tahunan).

 Penjelasan : 
 1. Pendidikan Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi Teknik, PII, Kementerian Terkait dan Pihak Industri sesuai dengan Amanah UU Keinsinyuran No.11-2014. 

 2. Setelah mengikuti Pendidikan Pembinaan Profesi Insinyur (PPPI) dan dinyatakan lulus maka berhak disebut sebagai "Insinyur" serta berhak menggunakan gelar profesi (Ir) di depan nama yang bersangkutan. 

3. Untuk memperoleh pengakuan yang lebih tinggi, Maka diberikan kesempatan untuk para Insinyur (Ir) untuk meningkatkan jenjang keinsinyurannya dengan mengikuti Program Insinyur Profesional (IP/P.Eng) yang dapat diperoleh dengan 3 jenjang yaitu :
  • Insinyur Profesional Pratama (IPP)
  • Insinyur Profesional Madya (IPM)
  • Insinyur Profesional Utama (IPU) 

Alur Profesi Insinyur 


Apa yang dimaksud dengan Profesi INSINYUR?

Insinyur adalah Sebutan/Gelar Profesi bagi seorang yang telah memiliki gelar akademik sebagai sarjana teknik (S.T), sarjana Teknologi pertanian (S.T.P) dan atau sarjana teknik terapan (S.ST), lulusan Program Studi Teknik terkait yang telah terakreditasi oleh lembaga akreditasi perguruan tinggi yang berwenang, berpengalaman min. 1 tahun, dan telah mengambil Program Pendidikan Profesi Insinyur di Perguruan Tinggi Teknik terkait bersama PII dan kemudian  terdaftar sebagai Anggota Insinyur di Persatuan Insinyur Indonesia (PII) serta memiliki No. Registrasi Insinyur.


Gelar Insinyur tidak sembarang diberikan butuh pengetahuan (Knowledge) keinsinyuran yang melatar belakanginya serta pengalaman yang dirasa cukup memadai, Jadi Seorang yang berhak memperoleh gelar Profesi Insinyur (Ir) adalah seseorang yang betul-betul berlatar belakang pendidikan teknik dan memiliki pengalaman di bidang perekayasaan teknik sebagai prakteknya. Dengan adanya profesi Insinyur serta UU yang melandasinya (UUD No. 11 Tahun 2014) maka diharapkan para insinyur dapat lebih profesional dalam dunia keinsinyuran di Indonesia dan pangsa global yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar